tirto.id -
"Mohon maaf saya tidak pernah memberikan uang," kata Nenie kepada Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Di dalam dakwaan terhadap Eni disebutkan politikus Partai Golkar itu menerima gratifikasi dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk sebesar Rp5 miliar.
Uang itu diberikan karena Eni membantu menghubungkan pihak Lumbung Energy & Metal Tbk dengan Kementerian ESDM. Saat itu dua pihak tersebut memang tengah bermasalah terkait pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Di dakwaan dijelaskan, awalnya Samin Tan memberikan uang Rp4 miliar kepada Eni Saragih. Uang itu diberikan Samin melalui Nenie Afwani. Nenie memberikan uang itu ke staf Eni Saragih yang bernama Tahta Maharaya.
Beberapa waktu kemudian, Eni kembali meminta uang ke Samin Tan. Permintaan itu dipenuhi Samin dengan memberikan Rp1 miliar melalui Nenie Afwani. Uang itu kembali diserahkan Nenie ke Tahta Maharaya untuk diberikan ke Eni.
Namun, Nenie membantah hal tersebut. Ia mengatakan memang pernah dua kali bertemu dengan Tahta, tapi dalam pertemuan itu ia hanya menyerahkan dokumen terkait permasalahan antara perusahaannya dengan Kementerian ESDM.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri