Menuju konten utama

Alasan Pejabat PLN Bahas PLTU Riau-1 dengan Novanto dan Eni Saragih

Dalam persidangan pihak PLN mengungkap alasan mereka menemui pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Alasan Pejabat PLN Bahas PLTU Riau-1 dengan Novanto dan Eni Saragih
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (tengah) memberikan kesaksian untuk terdakwa pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Sidang lanjutan kasus dugaan suap kerjasama PLTU Riau-1 kembali digelar Selasa (11/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dihadirkan sebagai saksi. Pada persidangan, ia mengungkap soal awal pertemuan antara petinggi PLN dengan pihak-pihak yang diduga terkait kasus suap proyek ini.

Keterangan Supangkat itu bermula dari pernyataan Jaksa KPK mengenai proses memasukkan proyek pembangkit listrik ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL yang ditetapkan oleh pemerintah sangat menentukan suatu proyek pembangkit listrik bisa dibangun.

"Apa memang [penentuan] kapasitasnya atau menentukan lokasi, memang hasil rapat direksi atau bisa juga karena ada permohonan pihak lain?"

Di dalam dakwaan disebutkan, pada Oktober 2015 Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang atas sepengetahuan Johannes B Kotjo berkirim surat ke PLN yang berisi meminta agar proyek PLTU Riau-1 dimasukkan ke dalam RUPTL 2016 – 2025..

Johannes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources. Sementara PT Samantaka adalah anak perusahaan PT Blackgold. Johannes saat ini telah berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Namun, surat dari Rudy Herlambang itu tak kunjung dibalas oleh PLN. Akhirnya, Kotjo bertemu dengan Setya Novanto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI guna membahas masalah ini. Untuk itu, Setnov mengenalkan Kotjo ke Eni Saragih dan meminta anggota Komisi VII DPR itu membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Bahkan, Setya Novanto, Kotjo, dan Eni Saragih pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengenai masalah ini.

Terkait hal ini, Supangkat menjelaskan PLN memang boleh mendengar masukan dari pihak luar mengenai proyek yang akan dimasukkan ke RUPTL. Selain itu, PLN juga meminta masukan dari divisi perencanaan sistem, dan direktorat regional.

Masukan itu kemudian dianalisis dan dievaluasi oleh PLN untuk kemudian disetujui PLN. Keputusan itu kemudian akan diuji lagi oleh Kementerian ESDM.

"Yang meng-approve nantinya adalah Menteri ESDM karena RUPTL tidak hanya bicara korporasi PLN, tapi juga penyediaan listrik secara merata dengan biaya termurah yang bisa didapat," kata Supangkat

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa Eni Saragih telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Eni membantu China Huadian dan Blackgold Natural Resources masuk sebagai konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga disebut menerima gratifikasi dengan total Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha di bidang migas. Eni menggunakan seluruh uang suap tersebut keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al-Khadziq, saat pemilihan Bupati Temanggung beberapa waktu lalu.

==================

Catatan: Redaksi melakukan koreksi judul dan penghapusan nama Menteri ESDM Ignasius Jonan karena ada kekeliruan.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri