tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pernah menukarkan uang hingga senilai Rp7,63 miliar ke pecahan kecil untuk kebutuhan suaminya, Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.
Penukaran uang miliaran itu dilakukan oleh Tahta Maharaya, Staf Ahli Eni. Tahta membenarkan hal ini saat jaksa mengungkapkan informasi tersebut di persidangan perkara suap proyek PLTU Riau 1 dengan terdakwa Eni Saragih, pada Rabu (26/12/2018).
Berdasar Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa, Tahta mengaku melakukan penukaran uang itu atas perintah Eni. Dia kemudian membawa uang itu ke Temanggung. Uang senilai Rp7,63 miliar yang ditukarkan ke pecahan kecil itu diklaim untuk membayar para saksi dan relawan yang dikerahkan suami Eni (Al Khadziq) di Pilkada Temanggung.
"Itu mengenai [pemeriksaan] saya, ditunjukkan [penyidik], ini uang apa. Saya bilang, ini penukaran uang. Ditanya [penyidik] untuk apa, saya bilang enggak tahu. Saya hanya ditugaskan sama ibu [Eni Saragih] untuk menukarkan," kata Tahta saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Tahta, uang Rp7,63 miliar itu ditukarkan secara bertahap menjadi pecahan Rp5000, Rp10.000, Rp20.000 dan Rp100.000. Proses penukaran dilakukan pada bulan Juni 2018.
"Totalnya Rp7,63 miliar, berdasarkan data penukaran uang itu," kata Tahta.
Usai persidangan, Eni mengklaim memerintahkan penukaran uang itu untuk membayar relawan yang mendukung suaminya di Pilkada Temanggung.
"Kasihan kalau misalnya mereka akhirnya mungkin dalam satu hari itu mereka harus meninggalkan [pekerjaan] atau mungkin butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik), murni untuk relawan yang banyak," kata Eni.
Dalam persidangan ini, Eni Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau 1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Keterlibatan dua perusahaan terakhir ditawarkan oleh Kotjo ke PT PLN.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah petinggi perusahaan migas.
Sejumlah pengusaha yang diduga memberikan uang kepada Eni, yakni Prihadi Santoso (Direktur PT Smelting) sebanyak Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja (Direktur PT One Connect Indonesia) sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, dan Samin Tan (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal) sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Ibrahim (Presiden Direktur PT Isargas) sejumlah Rp250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni diduga dialirkan untuk pemenangan suaminya di Pilkada Temanggung 2018.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom