Menuju konten utama

KPK Panggil Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial diperiksa KPK untuk tersangka kasus korupsi Samin Tan, pada Selasa (19/3/2019). 

KPK Panggil Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial untuk diperiksa pada Selasa (19/3/2019).

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) oleh Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan, Pemilik PT AKT]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil KM Iqbal Novansyah selaku Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri