tirto.id - Tersangka kasus suap terkait terminasi kontrak PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/3/2019).
KPK tidak menjelaskan alasan Samin mangkir dari panggilan kali ini. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah hanya menyatakan Samin sudah mengirimkan surat izin untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
"Mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri lewat keterangan tertulisnya pada Senin (25/3/2019).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Eni Saragih senilai Rp5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu penyelesaian masalah terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT oleh Kementerian ESDM. PT AKT adalah perusahaan milik Samin Tan.
Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom