tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono pada Kamis (21/3/2019).
Bambang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap untuk mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang mengaku mendapat pertanyaan dari penyidik soal terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara Kementerian ESDM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), perusahaan milik Samin Tan.
"Keterangan-keterangan [saya] itu [soal] proses terminasi [kontrak] perusahan AKT," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Bambang tidak menjelaskan detail latar belakang terminasi kontrak PT AKT kepada wartawan. Dia hanya menegaskan telah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Bambang merupakan penjadwalan ulang dari agenda serupa sebelumnya. Dia semula akan diperiksa pada pada 18 Maret 2019 tapi saat itu berhalangan hadir.
"Untuk dirjen diperiksa terkait dengan proses terminasi kontrak PT AKT tersebut. Jadi prosesnya bagaimana sampai akhirnya dilakukan terminasi kontrak PT AKT," kata Febri.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Pimpinan Wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI persero Yanar Siswanto sebagai saksi dalam kasus ini.
"Satu saksi yang lain yang didalami oleh penyidik [Yanar] adalah terkait dengan dugaan pemberian pada eni saragih dan juga penukaran mata uang," kata Febri.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih. KPK menemukan bukti Eni tidak hanya menerima suap dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek itu.
Eni juga menerima suap dari Samin Tan senilai Rp5 miliar. Dalam persidangan Eni, terungkap bahwa suap itu diberikan agar politikus Golkar tersebut membantu Samin Tan mengurusi masalah pemutusan (teminasi) PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Suap tersebut diberikan sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan Rp1 miliar pada 22 Juni 2018. Eni sempat memakai uang itu untuk keperluan suaminya Muhammad Al Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom