tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, yang semula dijadwalkan pada Rabu (15/5/2019) besok. Pasalnya, Jonan saat ini sedang berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas.
"Ada surat dari pihak Kementerian ESDM tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Febri menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan untuk Jonan. Namun, belum diketahui kapan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut akan dipanggil lagi.
Rencananya, Jonan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara sekaligus. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Kasus kedua adalah perkara dugaan suap terminasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka seorang pengusaha bernama Samin Tan.
Febri menerangkan, salah satu poin yang akan didalami terkait kasus PLTU Riau-1 adalah kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN Persero dalam proyek tersebut.
Sedangkan terkait kasus kedua, KPK akan mendalami proses terminasi kontrak pertambangan yang membuat Samin Tan meminta bantuan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Kami perlu mendalami lebih lanjut bagaimana proses terminasi kontraknya," tutur Febri.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih, terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni sebagai anggota DPR-RI di Komisi VII yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan Eni untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya