Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Mengeluh Meriang

Penyidik KPK baru mengajukan 4 pertanyaan, Sofyan Basir meminta pemeriksaan dihentikan.

Diperiksa KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Mengeluh Meriang
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Dirut PLN non-aktif, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 pada Selasa (28/5/2019) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, baru 4 pertanyaan diajukan, Sofyan meminta pemeriksaan dihentikan karena meriang.

"Ketika ditanya, beliau meriang, semacam meriang kemudian agak panas badannya," kata Penasihat Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Soesilo masih belum mengetahui penyebab sakit kliennya. Namun, ia menduga, Sofyan masih stres setelah ditahan dan harus menjalani adaptasi di rumah tahanan.

Saat pemeriksaan, lanjutnya, tim dokter sudah memeriksa Sofyan. Namun, tim penasehat hukum kembali mengajukan izin berobat ke rumah sakit untuk kontrol. “Pak Sofyan kan kebetulan darahnya agak tinggi,” ujar Soesilo.

Sofyan Basir ditahan selama 20 hari di Rutan K4 KPK sejak Senin (27/5/2019) malam. Ia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diduga pula, Sofyan telah menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastrukturnya.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek ini.

Selain itu, Sofyan juga diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya