Menuju konten utama

Suap PLTU Riau-1: Sofyan Basir Kembali Diperiksa KPK Usai Ditahan

KPK kembali memeriksa Sofyan Basir setelah ditahan Senin (27/5/2019) terkait kasus suap korupsi PLTU Riau-1.

Suap PLTU Riau-1: Sofyan Basir Kembali Diperiksa KPK Usai Ditahan
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

tirto.id - Direktur Utama PT PLN Persero non-aktif Sofyan Basir kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/5/2019) siang ini.

Sofyan akan diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Penasehat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menuturkan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum rampung.

"Kemarin baru soal pertemuannya berapa kali di mana. Itu saja," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/5/2019).

Ia menyebutkan, kemungkinan penyidik akan mendalami soal substansi pertemuan-pertemuan antara Sofyan dengan anggota komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo. Sebagai catatan, dua nama terakhir sudah jadi terpidana dalam kasus ini.

Sofyan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Selepas turun dari mobil tahanan, ia langsung berjalan cepat ke dalam gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK menahan mantan dirut BRI itu pada Senin (27/5/2019) malam. Hal ini dilakukan usai Sofyan diperiksa untuk kali kedua sebagai tersangka pada Senin malam.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan pun diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima oleh Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno