tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) non-aktif Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (27/5/2019).
Sofyan terlihat mendatangi gedung KPK, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB. Namun, Sofyan tidak memberi banyak keterangan saat datang.
"Permisi ya, terima kasih," kata Sofyan kepada awak media.
Kedatangan Sofyan sudah ditunggu-tunggu oleh penyidik KPK. Awalnya, Sofyan dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB hari ini, tapi yang ia meminta diulur hingga 14.00 WIB.
Namun, hingga waktu yang diminta tersangka suap PLTU Riau-1 ini tak kunjung datang. Rencananya mantan dirut BRI ini akan diperiksa untuk kali kedua sebagai tersangka.
"KPK masih menunggu agar SFB [Sofyan Basir] beritikad baik dan koperatif datang ke penyidik hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Pada Jumat pekan kemarin, KPK sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Dia diduga menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka Batubara.
Selain itu, Sofyan pun diduga aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
KPK juga menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima oleh Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Sofyan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom