tirto.id - Samsul Huda, koordinator penasihat hukum terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut dia, mereka banding setelah menelaah dan mencermati fakta hukum oleh majelis hakim dalam persidangan Idrus.
"Banyak fakta hukum yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Huda kepada reporter Tirto, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, kata dia, penerapan hukum terutama pasal 55 KUHP tentang Penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham.
Di sisi lain, lanjut dia, hakim tidak memandang fakta hukum penting yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan.
"Selain dan selebihnya nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding," kata Samsul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier dua bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menanggap perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan penganggaran.
Tapi justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali