tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) non-aktif Sofyan Basir masih belum mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Sofyan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1 pada hari ini.
Atas hal itu, komisi anti-rasuah itu mengingatkan agar Sofyan bersikap kooperatif.
"KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil kooperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Febri menjelaskan, awalnya penyidik KPK menjadwalkan Sofyan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Namun, belakangan pihak Sofyan menginformasikan bahwa mantan dirut BRI itu akan memenuhi panggilan KPK pukul 13.00 WIB.
"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang," kata Febri.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Awalnya, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sofyan, Jumat (24/5/2019). Namun, Sofyan tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari