Menuju konten utama

Sofyan Basir Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Senin (27/5/2019).

Sofyan Basir Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Senin (27/5/2019).

Sofyan diperiksa dalam rangka penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (24/5/2019).

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2019) malam.

Febri mengatakan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1. Namun, ia tidak merinci nama-nama pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan kali ini demi melengkapi berkas Sofyan Basir.

"Selain itu pada hari Senin tersebut ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini," kata Febri.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sofyan, Jumat (24/5/2019). Namun, Sofyan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Sofyan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri