Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, Iwan Agung Firstantara.
Salah satu poin kuat yang membuat eksepsi Sofyan diterima adalah tentang pengubahan atau penambahan pasal pada dakwaan JPU KPK kepada Sofyan. Namun hakim tak sepakat karena menurut mereka itu tidak masalah.
Jaksa beralasan, banyak poin keberatan dari kubu Sofyan Basir sudah masuk pada pokok perkara. Artinya, hal itu butuh pembuktian pada sidang pemeriksaan saksi.
Proses pemilihan Direktur Utama PLN yang baru untuk menggantikan Sofyan Basir berlangsung cukup lama karena harus memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN dan Presiden Jokowi.