Menuju konten utama

Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan untuk Kasasi

Jaksa KPK menyangkal anggapan bahwa dakwaan terhadap Sofyan Basir lemah.

Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Pertimbangkan untuk Kasasi
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan masa pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat diminta tanggapan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Hal serupa disampaikan jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan usai persidangan. Jaksa KPK akan mempelajari dahulu pertimbangan dan putusan majelis hakim.

"Nantinya akan menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata dia.

Ronal mengaku tim jaksa penuntut umum kaget atas putusan bebas Sofyan Basir.

"Secara psikologis, kami sedikit kaget tapi tentu saja kami menghormati putusan majelis hakim," ujarnya.

Ronald menyangkal anggapan bahwa dakwaan jaksa KPK lemah. Ia menyatakan putusan merupakan hak sepenuhnya majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusannya bebas, artinya dakwaan lemah, itu tidak benar. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu baru menyatakan sikap," jelas Ronald.

Dalam perkara ini, majelis hakim memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara pembantuan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sofyan dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan