Menuju konten utama

Direktur PLN Bersaksi di Sidang Sofyan Basir Hari Ini

Supangkat diperiksa terkait dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 oleh terdakwa Direktur Utama PLN nonakti Sofyan Basir.

Direktur PLN Bersaksi di Sidang Sofyan Basir Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Senin (22/7/2019).

Salah satunya adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso.

Supangkat diperiksa terkait dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 oleh terdakwa Direktur Utama PLN nonakti Sofyan Basir.

"Ada empat saksi, salah satunya Supangkat," kata Lie kepada Tirto.

Nama Supangkat Iwan Santoso kerap disebut dalam dakwaan JPU KPK. Dia diduga kerap menemani Sofyan untuk bertemu dengan terduga suap lainnya dalam proyek itu, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

Sedangkan tiga orang lainnya Mimin Insani, Tahta Maharaya dan Audrey Ratna Justianty.

Mimin adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN, sementara Tahta merupakan mantan staf Eni Saragih di DPR dan Audrey Ratna adalah sekretaris pribadi Johannes Kotjo.

Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan.

Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kotjo sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SOFYAN BASIR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari