tirto.id - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir akan dibebaskan dari tahanan KPK hari ini, Senin (4/11/2019), setelah "tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" melakukan perbuatan seperti yang didakwa jaksa.
"Karena sudah ada penetapan hakim, maka sebelum pukul 24.00 WIB harus dibebaskan dari tahanan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
"Tapi kami masih menunggu petikan putusan dari hakim untuk proses pembebasannya," tambah Lie.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hariono pun menyatakan Sofyan harus segera dibebaskan dari tahanan, dalam rangka "memulihkan harkat martabat dan haknya".
Jaksa menuntut Sofyan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK menyatakan Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap, meski tidak menikmati hasilnya.
Tapi hakim berpendapat lain. Mereka menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.