tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim untuk menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada eks direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana pengganti selama 3 bulan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (7/10/2019).
Ronald menilai Sofyan Basir terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya praktik suap yang dilakukan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
Dalam kasus tersebut, Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Pengadilan Tinggi Jakarta lantas menghukum Kotjo dengan 4,5 tahun penjara. Sementara Eni Maulani Saragih divonis 8 tahun penjara, dan Idrus Marham dihukum 3 tahun penjara.
Ronald menyampaikan terdapat sejumlah pertimbangan bagi jaksa sebelum memberikan tuntutan. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Sofyan dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, Sofyan dianggap bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menikmati hasil suap yang ia bantu.
Atas perbuatannya, Jaksa menyatakan Sofyan Basir telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Ringkang Gumiwang