tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Saragih mengaku pernah meminta 3 juta dolar AS kepada pengusaha Johannes B Kotjo. Uang itu akan digunakan untuk mengupayakan Idrus Marham menjabat Ketua Umum Golkar sebagai pengganti Setya Novanto yang ditahan KPK.
"Saya minta uang 3 juta US dolar kepada Johannes Kotjo karena diminta Idrus Marham untuk kepentingan Idrus Marham jadi ketua umum Golkar definitif," kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
"Ya betul," jawab Eni.
Eni menjelaskan, permintaan itu dilakukan sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Dalam acara tersebut, rencananya akan dipilih Ketua Golkar yang baru untuk menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK karena korupsi KTP elektronik.
Idrus Marham saat itu memang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar. Namun, ia ingin menjadi ketua pengganti antarwaktu sampai masa jabatan Setya Novanto tuntas pada 2019.
"Pak Idrus menyampaikan masalah politik, terutama katanya pernah ketemu beberapa orang, dapat respons positif di media, respons dari beberapa orang yang memang bisa mengintervensi pergantian kepemimpinan di Partai Golkar," kata Eni.
Namun, rupanya angin politik berubah, dan mendorong agar Airlangga Hartarto yang menjabat Ketua Umum Golkar.
Kemudian Eni mengatakan pada Kotjo bahwa permintaan itu batal. Akhirnya, Kotjo hanya menyetor Rp2 miliar untuk keperluan Munaslub itu sendiri.
"Jadi ini sesuatu yang berbeda untuk pengkondisian Ketua Umum dan Munaslub," ujar Eni.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek ini rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri