tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, Eni Maulani Saragih menyerahkan Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini merupakan gratifikasi yang telah ia akui.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/2/2019).
Febri menjelaskan, Eni metransfer uang itu ke rekening penampungan KPK pada Rabu (30/1/2019) lalu. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara Eni Saragih yang kini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sejauh ini berdasarkan dakwaan eks wakil ketua Komisi VII DPR itu telah menyerahkan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura ke KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Uang itu diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
"Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dollar Singapura," kata Febri.
Febri mengatakan Eni akan menyerahkan sisa uang tersebut secara mencicil. Febri pun menghargai sikap koperatif tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari