tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima pemberian uang dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Uang senilai 10 ribu dolar Singapura itu, kata Eni, diberikan kepadanya melalui seorang staf Menteri Jonan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyebutan nama Jonan di persidangan tersebut belum bisa disimpulkan bahwa ia terlibat pelanggaran hukum.
"Orang yang disebutkan dalam sidang namanya bisa menjadi indikasi keterlibatannya dalam perkara yang diperiksa. Tetapi, untuk menjadi fakta hukum harus ada konfirmasi dari alat bukti lain," kata dia kepada reporter Tirto pada Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Apabila semua unsur kelengkapan bukti sudah terpenuhi, kata Fickar, KPK baru bisa memutuskan soal status hukum dari orang yang disebut terindikasi melanggar hukum.
"Sekadar saksi ataupun tersangka, semua tergantung jumlah alat buktinya," kata Fickar.
Eni Saragih menyebut nama Jonan dalam persidangan perkaranya pada Selasa kemarin. Mantan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar itu mengaku pernah menerima ampol dari Jonan yang diberikan melalui staf Menteri ESDM tersebut.
Eni menyatakan tidak pernah membuka amplop tersebut, sampai akhirnya ia serahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses penyidikan kasus PLTU Riau-1. Begitu dibuka oleh penyidik, ternyata amplop itu berisi uang 10 ribu dollar Singapura.
"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari sfatnya pak Jonan. Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar 10 ribu dollar Singapura," kata Eni kepada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengklaim menerima amplop itu dari staf Menteri Jonan seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI.
"Siapa [nama] stafnya?" tanya jaksa KPK.
"Pak Hadi" jawab Eni.
Eni tidak tahu alasan pemberian itu. Menurut dia, staf Menteri Jonan hanya mengatakan uang tersebut untuk kegiatan Eni di dapil [Daerah Pemilihan].
"Stafnya Pak Jonan, ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil. Waktu itu saya terima saja, saya simpan," kata Eni.
Rencananya, pasca dibuka oleh penyidik, Eni hendak mengembalikan uang tersebut beserta amplopnya ke Jonan. Namun, hal itu dicegah oleh penyidik KPK. Atas saran penyidik, Eni lalu mengembalikan uang itu melalui transfer rekening.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom