Menuju konten utama

KPK Tunggu JPU untuk Periksa Ignasius Jonan di Kasus Suap PLTU Riau

KPK masih menunggu langkah dari JPU untuk memeriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pembuktian perkara suap PLTU Riau-1.

KPK Tunggu JPU untuk Periksa Ignasius Jonan di Kasus Suap PLTU Riau
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mengklarifikasi pemberian uang 10 ribu dolar Singapura. KPK masih menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian perkara kasus suap PLTU Riau-1 terkait dugaan pemberian uang tersebut.

"Itu domain jaksa penuntut umum nanti untuk menimbang apakah dibutuhkan saksi-saksi yang lain untuk kebutuhan pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku pernah mendapat kiriman amplop dari Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui stafnya.

Ia tidak membuka amplop hingga akhirnya terjaring tangkap tangan. Amplop tersebut ternyata berisi uang 10 ribu dolar Singapura setelah dibuka oleh penyidik KPK.

"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya pak Jonan. Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar 10 ribu dolar Singapura," kata Eni kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/1/2019).

Febri mengatakan, KPK perlu mengklarifikasi pihak-pihak pemberi. Ia mengingatkan, Eni didakwa atas dua hal, yakni gratifikasi dan suap.

Dalam kasus suap, pembuktian menekankan perbuatan pemberi dan penerima sekaligus pihak-pihak yang terkait dalam kasus. Di sisi lain, apabila kasus gratifikasi, pembuktian ditekankan kepada penerimaan terdakwa. Kemudian, pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa atau tidak.

Terakhir, penerimaan tersebut apakah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari atau tidak. Febri memastikan, KPK akan menimbang kemungkinan nama-nama yang diperiksa sebagai saksi dalam pemberian tersebut.

Febri menambahkan, KPK sudah menerima pengembalian uang dari Eni. Ia tidak memungkiri pengembalian yang dilakukan sudah cukup banyak, tetapi tidak mengungkapkan besaran uang yang dikembalikan. Ia pun belum bisa memastikan apakah pengembalian berkaitan dengan uang 10 ribu dolar Singapura atau tidak.

Dalam kasus ini, Eni Saragih didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd. Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Rencananya, proyek itu akan dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold Natural Resources, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, dan China Huadian Engineering Compant Ltd (CHEC, Ltd).

Selain mendakwa Eni telah menerima suap, jaksa KPK juga mendakwa istri Bupati Temanggung itu dengan pidana gratifikasi. KPK mengungkap total Eni menerima uang sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu berasal dari sejumlah direktur perusahaan migas, antara lain dari Direktur PT Smelting Prihado Santoso (Rp 250 juta); Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja (Rp 100 juta & 40 ribu dolar Singapura); Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan (Rp 5 miliar); dan Presdir PT Isargas (250 juta). Jaksa mengatakan seluruh uang yang diterima digunakan untuk kepentingan Pilkada 2018 suami Eni Saragih, yakni M. Al Khadziq. Saat itu Al-Khadziq jadi calon Bupati Temanggung.

Atas suap yang diterima, Jaksa mendakwa Eni dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara atas gratifikasi yang ia terima, jaksa mendakwa Eni telah melanggar Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, KPK mendapati Eni mengembalikan uang sebanyak 4 kali. Eni menyerahkan 3 kali uang suap kepada penyidik KPK dengan nilai total Rp2,25 miliar. Uang itu merupakan suap dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Dengan demikian, saat ini Eni sudah mengembalikan uang suap senilai total Rp3,55 miliar kepada KPK. Kemudian, ia mengembalikan uang lagi Rp1,3 miliar pada November 2018.

Sementara di dalam dakwaan terhadap Kotjo, jaksa KPK mencatat Eni pernah menerima duit suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Namun, Eni mengaku hanya menggunakan Rp2,25 miliar, sementara Rp2 miliar ia alirkan ke Munaslub Partai Golkar pada bulan Desember 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri