Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Jonan Disebut di Sidang Eni, TKN: Jangan Justifikasi Orang Jokowi

TKN Jokowi-Ma'ruf meminta publik jangan langsung percaya terhadap keterangan saksi menyebut nama Menteri BUMN Ignasius Jonan terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Jonan Disebut di Sidang Eni, TKN: Jangan Justifikasi Orang Jokowi
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kanan) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau Eni Maulani Saragih mengaku mendapat kiriman amplop berisi uang 10 ribu dolar Singapura dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ignasius Jonan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan tidak langsung percaya terhadap keterangan Eni yang menyebut nama salah satu menteri pilihan Joko Widodo tersebut.

Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, nama yang disebut dalam sidang belum tentu bersalah. Politikus PKB ini menolak jika ada pihak yang menyatakan menteri di era Jokowi-Jusuf Kalla banyak yang melakukan atau terindikasi melakukan tindak kejahatan korupsi, apalagi dalam bentuk suap.

“Kesaksian orang dalam sidang itu bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan tindakan korupsi," kata Karding kepada Tirto, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, hanya pengadilan lah yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Jadi bukan karena penilaian dari orang lain.

"Jadi jangan bangun terus-menerus framing bahwa banyak orang Jokowi yang terindiikasi korup. Menurut saya biarkan semua hukum bekerja menjustifikasi bersalah atau tidak bersalah,” ucap dia.

Sebagai saksi, jelasnya, Eni tentu bisa bicara apa saja. Namun Karding menilai bahwa tidak semua ucapan saksi dalam persidangan harus dipercaya begitu saja. Jika memang benar, pihak berwajib tentu bisa memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh setiap orang bicara di pengadilan terus kita menuduh orang. itu langkah yang berbahaya,” tegasnya.

Untuk memastikan seseorang bersalah, lanjut Karding, perlu ada bukti hukum, karena Indonesia adalah negara Hukum.

“Harus ada pembuktian secara hukum. Itu yang disebut negara hukum,” tukas Karding.

Selain Jonan, menteri yang pernah diciduk karena perkara korupsi proyek pengadaan PLTU Riau-1 di era Jokowi adalah Idrus Marham yang merupakan Menteri Sosial.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno