tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengklaim bahwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tidak menerima uang suap terkait PLTU Riau-1.
"Kalau aliran itu sudah saya sampaikan waktu di penyidikan saya sampaikan ke penyidik Pak Idrus tidak menerima aliran uang sama sekali," kata Eni usai sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Sementara, pendapat berbeda disampaikan oleh Jaksa KPK di sidang dakwaan Idrus Marham, Selasa (15/1/2019).
Dalam berkas dakwaan, jaksa mengatakan Idrus menerima Rp2,25 miliar terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
Sejumlah uang tersebut dimintakan Idrus kepada Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Eni menganggap uang yang diterima terkait Munaslub bukanlah penerimaan untuk Idrus. Selain itu, Eni mengklaim uang yang ia minta ke Kotjo untuk Munaslub tidak terkait dengan PLTU Riau-1.
"Kalau Munaslub itu kan untuk kegiatan partai. Sebenarnya yang saya pahami waktu itu bahwa saya bisa minta kepada pengusaha untuk menyumbang partai. Jadi bukan terkait dengan PLTU sebenarnya," ujar Eni.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek ini rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri