tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terhadap dirinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/1/2019). Idrus jadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum kami tadi bahwa kami tidak mengajukan eksepsi," kata Idrus saat memberi tanggapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Idrus beralasan, ia ingin bersikap koperatif dalam masa persidangan ini. Ia pun mengaku memiliki prasangka baik kepada jaksa dan hakim yang menangani perkaranya.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Uang sebesar Rp 2 miliar itu di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto