Menuju konten utama

Eni Mengaku Terima Amplop 10 Ribu SGD dari Staf Ignasius Jonan 

"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari sfatnya Pak Jonan. Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar 10 ribu dolar Singapura," kata Eni.

Eni Mengaku Terima Amplop 10 Ribu SGD dari Staf Ignasius Jonan 
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id -

Terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku pernah mendapat kiriman amplop dari Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Ia tidak pernah membuka amplop tersebut, sampai akhirnya ia serahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan kasus PLTU Riau-1. Begitu dibuka oleh penyidik, ternyata berisi uang 10 ribu dolar Singapura.

"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari sfatnya Pak Jonan. Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar 10 ribu dolar Singapura," kata Eni kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/1/2019).

Eni menjelaskan, ia menerima amplop tersebut dari staf Jonan yang bernama Hadi seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Eni tidak tahu alasan pemberian itu, Hadi hanya mengatakan uang itu untuk kegiatan di daerah pemilihan (Dapil).

"Stafnya Pak Jonan, ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil. Waktu itu saya terima saja, saya simpan," katanya.

Rencananya, usai dibuka oleh penyidik, Eni hendak mengembalikan uang tersebut beserta amplopnya ke Jonan. Namun, hal itu dicegah oleh penyidik, dan disarankan untuk mentransfer. Saat ini uang tersebut sudah ada di KPK sebagai barang bukti.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari