Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

KPK Cermati Pernyataan Eni Saragih Soal Keterlibatan Sofyan Basir

KPK masih mendalami keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir terkait pernyataan terdakwa Eni Saragih dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1.

KPK Cermati Pernyataan Eni Saragih Soal Keterlibatan Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati pernyataan terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tentang keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir. Mereka akan mencari kesesuaian fakta keterlibatan Sofyan dalam kasus korupsi yang sudah menyeret pengusaha Johanes B Kotjo dan juga politikus Partai Golkar Idrus Marham itu.

"Fakta yang muncul di persidangan itu pasti akan dicermati. Nanti akan dilihat ada kesesuaian bukti, ada kesesuaian keterangan saksi atau tidak dengan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dalam sidang PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih, Selasa (22/1/2019), Eni mengungkapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto bersikeras meminta proyek kepada Sofyan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa. Akan tetapi, Sofyan tidak memberikan proyek tersebut. Sofyan justru memberikan proyek di luar Jawa.

Sebelumnya, dalam putusan pengusaha Johannes B. Kotjo, nama Sofyan juga masuk dalam putusan. Sofyan disebut berperan meloloskan perusahaan Blackgold milik Kotjo untuk ikut dalam konsorsium penggarapan PLTU Riau-1. Sofyan menawarkan PLTU Riau-1 kepada Novanto dan Eni agar digarap Blackgold.

Febri mengatakan, KPK tidak akan hanya melihat keterangan yang menyasar kepada Sofyan Basir. Mereka juga melihat keterangan-keterangan lain yang ditemukan jaksa dalam persidangan. Saat ini KPK masih menekankan pada pembuktian perkara.

Febri belum bisa spesifik menyebut fakta-fakta persidangan mana yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti penyidik KPK. Akan tetapi, KPK fokus pada pembuktian seperti penerimaan atau pemberian suap sesuai dengan pasal-pasal tipikor seperti pasal 11, pasal 12a atau pasal 12b. Jika tidak, KPK fokus dengan pasal berkaitan kerugian negara, yakni unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan kerugian negara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie & Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri