Menuju konten utama

Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah Untuk Masjid

Dalam sidang lanjutan PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengatakan Idrus Marham minta 30 mobil jenazah untuk masjid.

Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah Untuk Masjid
Sofyan Basir. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) menyebut mantan menteri sosial Idrus Marham pernah meminta mobil jenazah sebanyak 30 unit. Mobil itu rencananya akan dibagikan ke masjid-masjid. Hal itu disampaikan Sofyan saat bersaksi di sidang lanjutan PLTU Riau-1.

"Kalau tidak salah, saya dengar dari Bu Eni [Saragih, tersangka dalam kasus ini] dia minta 30 unit mobil masjid buat jenazah karena banyak daerah yang harus dia bagikan," katanya kepada Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Awalnya, Jaksa KPK memutar rekaman suara yang berisi percakapan telepon antara Sofyan dengan Eni Saragih. Dalam percakapan itu Eni sempat menyinggung agar memperhatikan permintaan Idrus.

"Penting juga itu buat Bang Idrus," ujar Eni dalam rekaman tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan, berdasarkan pemahaman Sofyan apa yang dimaksud Eni. Sofyan kemudian menjawab kalau ia merasa yang Eni maksud adalah soal permintaan mobil tersebut. Namun Sofyan sempat ragu juga.

"Mungkin itu kaitannya dengan mobil-mobil yang banyak itu yang buat masjid itu," ujarnya.

Sofyan menuturkan Idrus beberapa kali menyinggung soal itu kepada dirinya. Kemudian Sofyan menyarankan agar pemberian mobil jenazah tersebut dilakukan lewat skema Corporate Social Responsibility (CSR).

"Jadi masjid itu kirim surat saja supaya saya bisa kasih. Kalau saya kasih langsung kan tidak mungkin. Perusahaan kan bisa kasih untuk dana bantuan sosial," kata Sofyan menirukan ucapannya sendiri ke Idrus.

Idrus sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sendiri. Dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Johannes B Kotjo, Jaksa KPK menhebut Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora