Menuju konten utama

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1

Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1.

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo, Kamis (25/10/2018).

Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi.

"Pak Supangkat Iwan Santoso dan Pak Sofyan Basir," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/10/2018) tersangka dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih juga dihadirkan ke sidang. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyinggung soal aliran uang haram PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir.

"Kita sampaikan juga, ada sesuatu karena pekerjaan ini sudah selesai, dari terdakwa, Pak Sofyan yang paling the best-lah, yang paling banyak lah," kata Eni Maulani Saragih kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

"Yang paling banyak, apa ini?" tanya jaksa KPK.

"Kalau ada rejeki," jawab Eni.

Lebih lanjut Eni menerangkan kalau Sofyan Basir menolak jatah itu. Eni mengatakan saat itu Sofyan lebih ingin membagi jatah tersebut untuk bertiga secara merata.

"Pak Sofyan bilang, enggaklah. Memang disampaikan pada saat itu, 'yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama'," ujar Eni mengutip omongan Sofyan.

Tiga orang yang dimaksud adalah, Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Idrus Marham.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra