Menuju konten utama

Saksi Ungkap Peran Eni Saragih di Kasus Suap PLTU Riau-1

Saksi mengungkap peran Eni Saragih dalam negosiasi proyek PLTU mulut Tambang Riau-1.

Saksi Ungkap Peran Eni Saragih di Kasus Suap PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudy Herlambang, mengungkap peran Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Saragih, dalam negosiasi proyek Independent Power Producer PLTU Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Bu Eni memfasilitasi untuk bertemu saja, selanjutnya saya tidak tahu karena setiap ada momen seperti ini setiap ada pembagian tugas seperti tadi karena saya sudah bagi tugas dengan terdakwa, saya teknis terdakwa non-teknis," kata Herlambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia menjadi saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo, yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada dan Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Golkar (saat itu), Idrus Markham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek IPP PLTU MT RIAU-1.

"Kata Pak Kotjo, Bu Eni membantu kita di proyek RIAU 1, tapi saya tidak tahu posisinya, saya hanya tahu dia anggota DPR saja," kata Herlambang.

Ia mengaku kenal dengan Saragih pada pertengahan 2017 dihubungkan oleh Kotjo.

"Saya dikenalkan Bu Eni di ruangan terdakwa tapi yang dibicarakan bukan masalah RIAU 1 tapi tentang ada kawannya yang punya tambang mau berbicara dengan Samantaka. Beliau [Eni] tidak mengatakan jabatannya apa," kata dia.

Namun, Saragih mulai mengambil peran saat negosiasi dilakukan antara PLN dengan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Hal itu terjadi karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan PLN melalui anak perusahaan PLN sebagai bentuk kerja sama PT PLN dengan badan usaha milik asing dengan syarat anak perusahaan PLN memiliki saham 51 persen baik secara langsung atau melalui anak perusahaan lain PT PLN.

"Saat itu terdakwa pergi ke Jerman, saya ditelepon Bu Eni, kalau tidak salah tahun 2017 tapi saya tidak berani mengikuti [permintaan Eni], saya harus minta persetujuan terdakwa dulu. Saat itu Bu Eni tanya waktu itu: Ada apa ini tidak selesai-selesai?', tapi saya katakan yang punya hak untuk menjawab itu BJBI bukan saya, saya minta bu Eni hubungi terdakwa dulu," kata dia.

Menurut Herlambang, Kotjo adalah pemegang saham di Blackgold Natural Resources (BNR), sedangkan Blackgold adalah pemegang saham 99 persen di PT Samantaka.

PT Samantaka sendiri bergerak di bidang tambang batubara dan memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di Riau.

"Awalnya ikut ke proyek ini karena pada 2014 harga batu bara itu jatuh, sedangkan cadangan PT Samantaka banyak sekali. Menurut laporan ada 57 juta ton metrik ton, waktu itu yang diserap oleh pihak lain dalam hal ini kita menjual kita jual 500.000-600.000 metrik ton per tahun. Kemudian saya punya ide setelah saya berkonsultasi dengan terdakwa akhirnya bagaimana ide ini kami kembangkan ke IPP RIAU," kata Herlambang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri