tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih pernah meminta Johannes B. Kotjo untuk memperhatikan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Bicaralah [saya] dengan Kotjo supaya perhatikan Pak Idrus Marham. Kalau ada rezeki tolong perhatikan Pak Idrus Marham," kata Eni kepada Majelis Hakim saat bersaksi untuk Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Terkait dengan pembicaraannya dengan Kotjo untuk memperhatikan Idrus, Eni mengaku melakukan hal itu dari inisiatifnya sendiri. Pasalnya ia melihat Idrus Marham bekerja luar biasa untuk Golkar.
Tak cukup berbicara langsung ke Kotjo, ia pun menitipkan pesan serupa ke Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir agar disampaikan ke Johannes Kotjo.
Kotjo sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ia diduga menyuap Eni Saragih yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya menggarap proyek bernilai 900 juta dolar AS itu.
Dalam kasus ini sendiri, Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto