Menuju konten utama

Eni Sebut Anak Setnov yang Pertemukan Dirinya dengan Johannes Kotjo

Eni menyebut anak sulung Setya Novanto, Reza Herwindo adalah orang yang pertama kali mempertemukan dirinya dengan Johannes B. Kotjo

Eni Sebut Anak Setnov yang Pertemukan Dirinya dengan Johannes Kotjo
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Tersangka penerima suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengungkap kalau anak sulung Setya Novanto, Reza Herwindo adalah orang yang pertama kali mempertemukan dirinya dengan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.

"Waktu itu ada anaknya Pak Novanto, Reza namanya. Dia yang menyambungkan, membuat pertemuan di hotel Fairmount," kata Eni Saragih di muka persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya Eni menjelaskan kepada hakim, kalau dirinya sempat dipanggil ke ruangan Ketua Fraksi Golkar di DPR tempat Setya Novanto bekerja. Di sana Eni diminta untuk mengawal proyek pembangunan PLTU yang akan digarap oleh Johannes Kotjo.

Namun Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengaku sama sekali belum mendapat janji soal fee dari Setya Novanto.

"Pak Novanto cuma bilang tolong bantu, nanti saya kenalkan dengan Pak Kotjo. Bantu beliau, mengawal proyek-proyek di PLN," ujar Eni.

Selepas itu, baru kemudian Eni dipertemukan dengan Kotjo oleh Reza. Eni mengaku kala itu dirinya belum mengenal Kotjo, ia hanya tahu nama Kotjo dari media.

Lebih lanjut ia menjelaskan di pertemuan hari itu, Eni hanya melakukan makan siang bersama Kotjo sambil berkenalan.

"Rileks saja, tidak spesifik, [atau] resmi," ujarnya.

Reza sendiri turut hadir dalam pertemuan itu. Selain itu juga ada staf Eni dan seseorang bernama James yang menurut Eni adalah keponakan Kotjo.

Keterangan Eni ini berbeda dengan keterangan jaksa di dalam dakwaan untuk Johannes Kotjo. Di dalam dakwaan jaksa menjelaskan kalau Eni pertama kali bertemu Kotjo di Ruang Ketua Fraksi Partai Golkar pada awal 2016.

Kala itu, Setya Novanto yang memperkenalkan keduanya. Setya langsung meminta Eni untuk membantu Kotjo. Di dalam pertemuan itu Setya langsung menjanjikan fee, dan kemudian Eni menyetujui tugas tersebut.

Dalam kasus ini sendiri Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,8 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi