Menuju konten utama

Eni Saragih Jadi Saksi Sidang Johannes Kotjo Kasus Suap PLTU Riau-1

Selain Eni, Tahta Maharaya, Audrey Ratna Justianty dan Tiara Adinda juga akan dihadirkan sebagai saksi persidangan Johannes B Kotjo.

Eni Saragih Jadi Saksi Sidang Johannes Kotjo Kasus Suap PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.

tirto.id - Tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih akan bersaksi di sidang lanjutan kasus PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Rencananya adalah Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, Audrey Ratna Justianty dan Tiara Adinda," kata Jaksa KPK Lie Setiawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).

Eni adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Ia diduga menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang ini diberikan agar PT Blackgold Natural Resources bisa ikut dalam konsorsium pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Kotjo adalah salah satu pemegang saham PT Blackgold.

Tahta Maharaya adalah keponakan Eni Saragih sekaligus staf pribadi Eni. Sementara Audrey adalah staf Johannes Kotjo. Keduanya diduga menjadi perantara suap dari Kotjo ke Eni.

Eni tercokok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi ini KPK mengamankan Rp500 juta sebagai barang bukti. Usai diperiksa KPK kemarin, Eni mengaku sudah mengembalikan semua uang suap yang ia telah gunakan ke KPK.

"Sudah saya kembalikan semua yang sudah saya pakai, sudah saya kembalikan semua," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Eni mengaku telah melakukan pengembalian uang ke KPK sebesar Rp1,25 miliar. Pengembalian ini adalah tahap ketiga setelah Eni menyerahkan uang sebesar Rp500 juta ke KPK sebanyak 2 kali. Total Eni telah menyerahkan Rp2,25 miliar ke KPK.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek PLTU yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS ini.

Atas perbuatannya Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra