tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dalam proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku sudah mengembalikan semua uang suap yang ia telah gunakan.
"Sudah saya kembalikan semua yang sudah saya pakai, sudah saya kembalikan semua," kata Eni selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Hari ini, Eni mengaku telah melakukan pengembalian uang ke KPK sebesar Rp1,25 miliar. Pengembalian ini adalah tahap ketiga setelah Eni menyerahkan uang sebesar Rp500 juta ke KPK sebanyak 2 kali. Total Eni telah menyerahkan Rp2,25 miliar ke KPK.
Uang tersebut adalah hasil suap dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni dapat memuluskan niat Kotjo untuk menggarap proyek PLTU yang ditaksir bernilai Rp900 juta dolar AS ini.
Pada dakwaan terhadap Kotjo, Jaksa menyebut Eni total menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo. Namun, Eni mengaku hanya menggunakan Rp2,25 miliar, sementara Rp2 miliar ia alirkan ke Munaslub Partai Golkar pada bulan Desember 2017 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Eni melalukan pengembalian uang sebesar Rp1,25 miliar. Untuk itu, Febri mengatakan KPK mengapresiasi sikap kooperatif Eni. Ia pun berharap Eni akan tetap kooperatif di persidangan nanti.
Selain itu, KPK pun mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima uang haram PLTU Riau-1 agar segera mengembalikannya ke KPK.
Total KPK telah menerima pengembalian uang suap PLTU Riau-1 sebesar Rp2,96 miliar. Uang ini berasal dari Eni sebesar Rp2,25 miliar, dan salah seorang panitia Munaslub Golkar sebesar Rp712 juta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri