Menuju konten utama

Eni Sebut Dirut PLN Dapat Fee Paling Banyak

Eni menjelaskan kalau Direktur Utama PLN akan mendapat "rezeki" yang paling banyak dari Johannes B. Kotjo

Eni Sebut Dirut PLN Dapat Fee Paling Banyak
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Tersangka penerima suap dalam kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku beberapa kali melaporkan perkembangan proyek ke Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Dalam salah satu laporan, Eni menjelaskan kalau Direktur Utama PLN akan mendapat "rezeki" yang paling banyak dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

"Kita sampaikan juga, ada sesuatu karena pekerjaan ini sudah selesai, dari terdakwa, Pak Sofyan [Sofyan Basir Direktur Utama PLN] yang paling the bestlah, yang paling banyak lah" kata Eni Maulani Saragih kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

"Yang paling banyak, apa ini?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada rejeki" jawab Eni.

Lebih lanjut Eni menerangkan kalau Sofyan Basir menolak hal itu. Eni mengatakan saat itu Sofyan lebih ingin membagi jatah tersebut untuk bertiga secara merata.

"Pak Sofyan bilang, enggaklah. Memang disampaikan pada saat itu, 'yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama'," ujar Eni mengutip omongan Sofyan.

Tiga orang yang dimaksud adalah, Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Idrus Marham.

Sebelum pembicaraan itu, Eni juga pernah menyinggung soal fee kepada Sofyan Basir. Kala itu ia tak sengaja bertemu dengan Sofyan Basir di lobi sebuah gedung.

"Yang fight di sini harus dapet yang the best lah," katanya.

Setelah itu ia pun menyampaikan soal pertemuan itu ke Johannes Kotjo lewat Whatsapp.

Eni Saragih sendiri adalah Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Ia hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Kotjo. Ia adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited.

Di sisi lain Sofyan Basir memang menjadi salah satu pihak yang tengah dibidik KPK dalam kasus ini. Ia telah tiga kali diperiksa oleh komisi anti rasuah tersebut. Namun Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pernah menyebut kalau pihaknya masih kekurangan alat bukti untuk menjerat Sofyan.

"Apakah [ada] keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk Dirutnya [Sofyan Basir]? Untuk hal ini [kami] belum menemukan dua alat bukti masih terus dikembangkan," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/08/2018).

Dalam kasus ini sendiri Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi