tirto.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut menjanjikan uang sebesar 1,5 juta dolar AS dan saham kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Janji itu diberikan atas pekerjaan Eni mengawal proyek PLTU Riau-1.
"Pak Novanto sampaikan ke saya, Eni nanti kamu dapat 1,5 juta dollar. 'Wuih banyak juga', gitu ya. Terus sama saham," kata Eni Saragih kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Hal itu disampaikan Setnov kepada Eni di ruang Ketua DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Eni sendiri menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan suap proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Bekas pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo duduk di kursi terdakwa dalam sidang ini.
Meski begitu rupanya janji mengenai saham dibantah oleh Kotjo sendiri.
"Pak Kotjo memang bilang kalau saham kayaknya udah gak bisa, karena sudah siap semua untuk yang Riau-1 itu," kata Eni.
Sebelumnya Eni menyebut kalau Setya Novanto lah yang memberi perintah kepadanya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Untuk itu Eni kemudian mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Kotjo dan sejumlah direksi PT PLN Persero.
Dalam kasus ini sendiri Kotjo didakwa telah memberikan uang sebesar Rp4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi