Menuju konten utama

Pegawai LHKPN KPK Ungkap Harta Gazalba Saleh Naik Rp3,3 Miliar

Kenaikan harta Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh capai Rp3,3 miliar, semenjak menjadi Hakim Agung di MA.

Pegawai LHKPN KPK Ungkap Harta Gazalba Saleh Naik Rp3,3 Miliar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Denny Setianto, mengungkapkan adanya kenaikan harta Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sekitar Rp3,3 miliar, semenjak menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan saat Denny hadir sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Dalam hal ini, Gazalba pertama kali melaporkan LHKPN miliknya sebagai hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Surabaya, pelaporan LHKPN tersebut dilakukan pada 2016. Denny mengatakan pejabat negara akan melaporkan LHKPN aset di tahun selanjutnya untuk harta di tahun sebelumnya.

"Pak Gazalba pertama kali melaporkan LHKPN tahun 2016, dengan total aset Rp1,8 miliar. Kemudian, di tahun 2017 kembali melaporkan ada penurunan menjadi Rp1,7 miliar dengan catatan utang Rp420 juta," kata Denny di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Namun, ketika sudah menjadi Hakim Agung Kamar Pidana di MA, LHKPN Gazalba naik menjadi Rp5,1 miliar. Dalam laman LHKPN, Gazalba tercatat melaporkan harta yang terdiri dari tanah dan bangunan dengan asal usul hasil sendiri.

"Pendapatan Pak Gazalba di tahun 2017, dengan penerimaan selama setahun sebesar Rp978 juta," terang Denny.

Pada 2018, harta Gazalba terjadi penurunan menjadi Rp5 miliar dengan total penghasilan Rp1,7 miliar. Tahun 2019, harta Gazalba menjadi Rp6,2 miliar. Tahun 2020, harta Gazalba senilai Rp7,4 miliar dengan total penghasilan Rp1,2 miliar.

"Terakhir Pak Gazalba melaporkan LHKPN tahun 2021, dengan total harta Rp7,8 miliar. Setelah itu, tidak ada lagi di dokumen kami yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya," pungkas Denny.

Selain itu, Denny juga menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK soal mobil Toyota Alphard milik Gazalba yang tidak masuk dalam LHKPN.

"Di pelaporan 2021, apakah ada di pelaporan yang disampaikan terdakwa, terkait dengan kepemilikan mobil Alphard. Apakah ada pelaporan terdakwa pernah memiliki mobil Alphard?” tanya jaksa kepada Denny di ruang sidang Tipikor.

"Baik tadi kami kroscek untuk pelaporan beliau dari tahun 2017, maaf dari tahun 2010,2016,2017 sampai dengan terakhir 2020 mobil yang pernah dilaporkan Toyota Avanza. Di situ ada beberapa kendaraan yang dimiliki 2 atau 3 kendaraan tapi sebagian sudah dilepas di pelaporan terakhir tersisa satu," jawab Denny.

Kemudian, Denny menyebut terdapat mobil Honda City yang juga sudah dilepas. Serta, mobil Toyota Fortuner yang pernah dilaporkan dalam LHKPN atas nama Gazalba Saleh.

"Enggak ada Alphard berarti yah?" tanya jaksa memastikan.

"Tidak, kami tidak mencatat adanya kepemilikan Alphard," ujar Denny.

Sebelumnya, dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba pada Senin (5/8/2024) lalu, saksi kakak kandung Gazalba, Edy Ilham Sooleh mengaku sempat meminjamkan KTP ke Gazalba untuk pembelian mobil Alphard dengan nomor pelat B-15-ABA senilai Rp Rp1 miliar.

Selain itu, Edy juga mengaku kartu identitasnya pernah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor oleh Gazalba.

Pada waktu yang sama, saksi lain yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, Ihsan, mengungkapkan bahwa identitasnya juga pernah digunakan oleh Gazalba untuk membeli mobil.

Diketahui, dalam kasus pengurusan perkara ini, Gazalba telah didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi Rp 650 juta. Selain itu, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan TPPU total Rp 24 miliar dari sejumlah penerimaan lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto