Menuju konten utama

Bahdar Jadi Saksi Tanpa Sumpah di Sidang Gazalba Saleh Hari Ini

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menawarkan Bahdar untuk mengundurkan diri atau menjadi saksi tanpa sumpah.

Bahdar Jadi Saksi Tanpa Sumpah di Sidang Gazalba Saleh Hari Ini
Kaka kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh saat hadir sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) yang menjadikan adiknya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Senin (12/8/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh, menyampaikan niatnya untuk mundur sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) yang menjadikan adiknya sebagai terdakwa.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Gazalba ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Awalnya, Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menawarkan Bahdar untuk mengundurkan diri atau menjadi saksi tanpa sumpah.

"Saya tetap mengundurkan diri yang mulia, sebagai saksi untuk adik kandung saya," kata Bahdar.

Mendengar hal tersebut, hakim menanyakan kepada Bahdar apakah pernah diperiksa KPK dalam perkara ini. Bahdar menjelaskan, dirinya pernah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Siap yang mulia, saya diperiksa dua kali yang mulia," ucap Bahdar.

Hakim menjelaskan, jika Bahdar tetap mengundurkan diri, pihaknya, bisa mengambil keterangan dari dari BAP Bahdar dari KPK. Namun, Hakim mengatakan pihaknya hanya menerima satu dokumen BAP Bahdar dari penuntut umum.

Kemudian, Kuasa Hukum Gazalba, Aldres Napitupulu, ikut menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kedua Bahdar di KPK, kakak kandung Gazalba ini telah mengundurkan diri dan diterima oleh penyidik KPK.

"Izin yang mulia, di berkas yang kami terima dari penuntut umum untuk BAP kedua, saksi ini sudah menyampaikan pengunduran diri yang mulia, dan diterima oleh penyidik di BAP kedua," kata Aldres Napitupulu.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, bukan menjadi masalah jika Bahdar mengundurkan diri, karena pihaknya telah memegang hasil pemeriksaan pertama Bahdar dari KPK.

"Iya nggak apa-apa ini kan ada BAP-nya. Jadi ini benar keterangan saudara atau keterangan penyidik, yang ini, yang tanggal 28 November 2023. Saudara pernah diperiksa oleh penyidik di sana ya?" tanya Hakim.

"Siap yang mulia," jawab Bahdar.

Kemudian, Hakim menanyakan isi pemeriksaan pertama Bahdar di KPK.

"Mohon maaf, saya hari itu langsung didatangi sama tim KPK, lalu saya digeledah semuanya dan diambil 2 HP dan beberapa surat, yang saya nggak tahu surat apa yang mulia. Terus secara lisan saya disampaikan bahwa akan menghadap saya datang yang mulia," jawab Bahdar.

Mendengar hal tersebut, Hakim meminta kembali kepada Bahdar untuk menjadi saksi tanpa disumpah. "Kalau saudara memberikan keterangan tanpa sumpah, kan ndak masalah," tegas Hakim.

"Siap yang mulia," kata Bahdar.

"Iya kah? Tanpa sumpah?" tanya Hakim.

"Siap yang mulia," jawab Bahdar.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut, meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Dengan demikian, Gazalba didakwa telah melanggar Pasal 12 B junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang