tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim momen Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, berkomunikasi dengan perempuan bernama Fify Mulyani dari rumah tahanan (Rutan) KPK terjadi pada saat petugas melakukan pungutan liar (pungli) di masa lalu.
"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Sebagai catatan, KPK menindak sekitar 15 orang mantan pegawai mereka karena diduga terlibat korupsi berupa pungli. Ke-15 orang ini melakukan pungli di rutan KPK mencapai Rp6,7 miliar sejak Mei 2019.
Kasus pungutan liar yang dilakukan ke-15 mantan pegawai KPK, kata Tessa, telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ke-15 terdakwa tersebut juga telah mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kamis (1/8/2024).
Tessa menambahkan, KPK telah melakukan mitigasi risiko agar kejadian seperti yang dilakukan Gazalba di masa lalu tidak terulang.
"Jadi KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali," ucap Tessa.
Momen Gazalba bisa berkomunikasi dengan Fify Mulyani terungkap dalam persidangan Gazalba, Kamis (8/8/2024). Saat mendengar keterangan Fify selaku saksi perkara Gazalba, jaksa KPK menanyakan tentang percakapan yang dilakukan Gazalba dengan Fify.
"Dari mana meyakinkan kalau itu terdakwa? Kan di rutan nggak bisa pegang HP?" tanya jaksa kepada Fify
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi beliau 'Assalamualaikum, sehat?' jawab Fify.
Lalu, jaksa membacakan isi chat antara Gazalba dan Fify yang memuat kata-kata panggilan sayang. Jaksa juga menanyakan apakah Gazalba dan Fify juga melakukannya saat video call saat berkomunikasi satu sama lain.
"Selain chat ini, juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya, Bu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Fify.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher