Menuju konten utama

JPU Ungkap Hakim Gazalba Minta Barang Pribadi Milik Fify Mulyani

Jaksa mencecar saksi Fify Mulyani, tentang pernyataan mengirimkan barang pribadi berupa pasmina kepada Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

JPU Ungkap Hakim Gazalba Minta Barang Pribadi Milik Fify Mulyani
Teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). (tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Jaksa penuntut umun KPK mengungkapkan bahwa Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, sempat meminta barang pribadi teman dekat wanitanya bernama Fify Mulyani. Fify merespons dengan mengirimkan pasmina miliknya kepada Gazalba.

Hal tersebut diungkapkan saat Fify dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Fify sempat berkomunikasi dengan Gazalba melalui aplikasi Whatsapp saat Gazalba berada di dalam tahanan. Fify mengaku, mengenali pesan tersebut berasal dari Gazalba lewat gaya bahasa.

"Dari mana meyakinkan kalau itu terdakwa? Kan di rutan enggak bisa pegang HP," tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (8/8/2024).

"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," timpal Fify.

Fify mengenali pesan tersebut dari Gazalba yang menanyakan kabarnya di awal perbincangan.

"Jadi beliau [chat], 'Assalamualaikum, sehat?' Pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," kata Fify.

Kemudian, jaksa menayangkan beberapa bukti isi percakapan antara Gazalba dengan Fify. Percakapan tersebut mengungkapkan bahwa Fify sempat mengirimkan barang berupa pasmina yang disemproti parfum kepada Gazalba.

"Nanti kasih wangi parfum B sudah habis, nanti B kirim lagi ya A. Nanti kasih barang B yang bisa kau cium-cium ya," kata jaksa membacakan chat tersebut.

Dalam pesan tersebut juga jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba meminta 'barang yang lebih dalam lagi' atau yang lebih privat lagi kepada Fify. Jaksa pun sempat memastikan maksud pernyataan 'barang lebih privat' yang disampaikan dalam perbincangan Fify dan Gazalba.

"Syal atau pasmina atau lebih dalam lagi? Ini apa maksudnya apa bu lebih dalam lagi?," tanya jaksa.

"Saya gak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.

"Apa yang dikirimin?" tanya jaksa.

"Semacam syal, tapi lebih kecil lagi," jawab Fify.

'Barang yang lebih privat, Bi', barang yang lebih privat apa, Bu?" tanya jaksa.

"Yang punya saya, kerudung saya," kata Fify.

"Kerudung pasmina, kan, sama bentuknya segi empat? Lebih dalam lagi maksudnya dalaman jilbab?" tanya jaksa lagi.

"Enggak, saya tetap kirim pasmina," tutur Fify.

Terkait hal ini, Gazalba tidak memberikan tanggapan apapun. Namun, kuasa hukumnya melontarkan protes soal keterkaitan antara kedekatan Gazalba dan Fify dengan kasus yang sedang disidangkan ini.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Gazalba diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Selain dakwaan suap, Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, dengan nilai total sekitar Rp 24 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher