Menuju konten utama

Gazalba Saleh Pakai KTP Kakaknya untuk Beli Alphard & Nmax

Kakak Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh mengaku tak pernah mengurus pembelian mobil atas nama dirinya.

Gazalba Saleh Pakai KTP Kakaknya untuk Beli Alphard & Nmax
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, mengakui kartu identitasnya pernah dipinjam oleh sang adik untuk membeli sebuah motor Yamaha Nmax dan mobil Toyota Alphard.

"Pernah [dipinjam KTP]. Untuk beli mobil Alphard," katanya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Edy mengaku tidak pernah mengurus pembelian mobil atas nama dirinya itu secara langsung. Meski pernah menggunakan mobil tersebut, tetapi Edy mengaku tidak memperhatikan nama pemilik di surat kendaraan itu.

Selain itu, kartu identitas Edy juga pernah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor.

"Saya tidak tahu kalau mobil itu dibayar tunai. Saya pernah pakai mobil itu, tapi tidak ingat nama siapa," ucap Edy.

Pada waktu yang sama, saksi lain yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, Ihsan, mengungkapkan bahwa identitasnya juga pernah digunakan oleh Gazalba untuk membeli mobil.

"KTP saya dipinjam Gazalba, antara tahun 2021 atau 2022. Penyidik mengatakan kepada saya, waktu itu untuk pembelian mobil," ujar Ihsan.

Ihsan mengaku, mengetahui identitasnya digunakan Gazalba dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai syarat penukaran sejumlah valas.

"Penyidik waktu itu menyampaikan bahwa ada transaksi penukaran dolar atas nama saya. Saya enggak tahu berapa jumlah transaksinya," pungkas Ihsan.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut, meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Dengan demikian, Gazalba didakwa telah melanggar Pasal 12 B junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto