Menuju konten utama

Hakim Keberatan Kakak Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi via Surat

Hakim meminta Jaksa KPK memanggil kembali kakak kandung Gazalba Saleh di persidangan.

Hakim Keberatan Kakak Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi via Surat
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, mengajukan surat mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya.

Hal ini terungkap saat Edy Ilham kembali tak hadir di persidangan yang sedianya menghadirkan enam orang saksi, salah satunya Edy Ilham pada Senin (29/7/2024).

"Satu saksi atas nama Edy Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dan sudah panggilan kedua Yang Mulia," jelas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Merespons penjelasan Jaksa KPK, Tim Penasehat Hukum Gazalba Saleh menyampaikan bahwa menerima titipan surat untuk disampaikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK. Surat tersebut lantas dibacakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri, yang ternyata berisi pengajuan pengunduran diri sebagai saksi di persidangan.

"Saya Edy Ilham Shooleh hari ini menyampaikan pengunduran diri dalam kasus Gazalba Saleh yang merupakan adik kandung saya," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Menanggapi surat tersebut, Fahzal mengatakan, Edy Ilham Shooleh memang bisa mengundurkan diri sebagai saksi, namun harus disampaikan langsung di persidangan. Jika ingin memberikan keterangan, kata Fahzal Edy bisa melakukannya tanpa disumpah.

Kemudian, JPU KPK menanggapi dan mempertanyakan alasan Edy mengundurkan diri dengan mengirimkan surat. Kata JPU, kalaupun Edy ingin mengundurkan diri, seharusnya disampaikan dalam persidangan secara langsung.

"Seyogianya, disampaikan dalam persidangan, sebagai bentuk penghormatan dalam persidangan ini," tegas JPU.

JPU KPK tetap akan memanggil ulang Edy untuk dimintai keterangan dalam persidangan adiknya itu.

"Kami akan tetap memanggil kembali yang bersangkutan, Yang Mulia," ucap JPU.

“Oke, jangan sampai tak hadir pula untuk ketiga kali,” jawab Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh. Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto