Menuju konten utama

KPK Pertimbangkan Kirim Tim untuk Awasi Sidang Kasus Gazalba

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak memungkiri rencana mengirim tim untuk mencegah intervensi dalam persidangan Hakim MA non-aktif, Gazalba Saleh.

KPK Pertimbangkan Kirim Tim untuk Awasi Sidang Kasus Gazalba
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan tim penindakan jika ditemukan indikasi upaya intervensi hukum dalam kasus hakim Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Gazalba Saleh.

Pernyataan Alex merupakan respons KPK setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Apakah kami juga akan turun tangan? Ya kalau kami menganggap adanya indikasi adanya, misalnya, intervensi dan lain-lain, tentu juga nanti dari kedeputian penindakan akan melakukan monitoring," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip Rabu (10/7/2024).

Akan tetapi, upaya mengirimkan tim penindakan akan menjadi upaya terakhir. Alex beralasan, Komisi Yudisal (KY) saat ini sudah turun tangan dan memonitor perkara Gazalba.

Alex menambahkan, mereka berharap agar Pengadilan Tinggi Jakarta bisa mengabulkan permohonan pergantian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Gazalba. Namun, mereka menerima keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penyusunan majelis hakim Gazalba.

"Ya kan kita hanya bermohon, kewenangan untuk menentukan, menetapkan susunan majelis hakim itu ada di ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kan gitu," kata Alex.

Alex meyakini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan formasi hakim independen untuk perkara Gazalba meski menggunakan majelis hakim di perkara Gazalba sebelumnya.

Selain masalah formasi hakim, Alex mengatakan lembaga antirasuah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tetap menahan Gazalba. Ia bersyukur hakim mengabulkan permohonan penahanan hakim yang memvonis perkara korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu.

"Selain permintaan penggantian majelis hakim tidak disetujui tapi kan ada juga yang disetujui terkait dengan penetapan penahanan yang bersangkutan (Gazalba Saleh) kan begitu kan," tutur Alex.

"Jadi ada dua hal yang kami mohonkan ke ketua pengadilan itu yang pertama terkait dengan penggantian majelis yang kedua terkait dengan status penahanan Gazalba Saleh," tutup Alex.

Alex berharap, persidangan kembali Gazalba Saleh bisa berjalan adil. Namun mantan auditor BPK ini memastikan KPK akan menghormati putusan hakim di masa depan.

"Kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama adil dan fair. Apa pun putusannya itu majelis tentu kami hormati," ucap Alex.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding penuntut umum KPK dalam perkara korupsi Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lewat hakim ketua Fahzal Hendri dan anggota hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono, mengabulkan permohonan eksepsi Gazalba.

Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Gazalba, Selasa (8/7/2024). Dalam sidang, Fahrizal bersama Pontoh dan Sukartono kembali menjadi majelis perkara Gazalba. Persidangan pun menetapkan kembali Gazalba untuk ditahan setelah dinyatakan bebas secara hukum dalam putusan sela pada 27 Mei 2024 lalu.

Gazalba sendiri menjadi pesakitan karena didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 dengan terdakwa bernama Jawahirul Fuad. Gazalba diyakini telah menerima jatah 18 ribu dollar AS atau senilai Rp200 juta.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher