Menuju konten utama

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus TPPU

Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus TPPU
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh saat menjalani sidang putusan terkait kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan kumulatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Gazalba juga divonis dengan hukuman denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan penjara.

Kemudian, hal yang memberatkan bagi Gazalba yaitu, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mencemari nama baik lembaga Mahkamah Agung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ujar Hakim Fahzal.

Namun, Majelis Hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum atas hukuman uang pengganti.

Diketahui, jaksa menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura, dan Rp1.588.085.000.

Hakim Fahzal memutuskan bahwa, dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Gazalba ini, tidak merugikan keuangan negara sehingga terdakwa tidak dihukum uang pengganti.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan, Gazalba telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Gazalba, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Jaksa meyakini, Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang