Menuju konten utama

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar.

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh saat menjalani sidang putusan terkait kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif, Gazalba Salah, menghadapi sidang vonis hari ini (15/10/2024).

Sidang yang dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahazal Hendri.

Menurut pemantauan Tirto, Gazalba mengahadapi sidang ini dengan mengenakan baju putih yang dilapisi dengan jaket berwarna cokelat muda, dia terus menunduk sambil mendengarkan hakim membacakan putusannya.

Sebelumnya, Hakim Fahzal Hendri, diakhir sidang duplik Gazalba, pada Selasa (1/10/2024) lalu menyampaikan sidang tersebut ditunda dan dilaksanakan hari ini.

"Sidang ini kita tunda, pada hari Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Pada sidang sebelumnya, Gazalba membantah telah menerima uang dari pengacara Ahmad Riyadh dan melakukan tindakan intimidasi ke mantan asistennya di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho.

Selain itu, Gazalba juga telah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gazalba dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Gazalba dinilai telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi