Menuju konten utama

KY Beri Sanksi Ringan Seorang Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial telah menindaklanjuti sejumlah kasus yang dilaporkan, di antaranya kasus bebasnya Gazalba Saleh dan Gregorius Ronald Tannur.

KY Beri Sanksi Ringan Seorang Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan perkembangan sejumlah kasus yang dilaporkan dan menarik perhatian publik.

Pertama, terkait laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran kode etik majelis hakim putusan sela Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Nur Dewata, mengatakan KY telah memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk direkomendasikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

"KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mejelis hakim terlapor," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Sebelumnya diberitakan, 3 hakim yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Gazalba Saleh atas dakwaan melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang, yaitu Fahzal Hendri (ketua majelis hakim), hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sukartono.

Kedua, Mukti mengatakan KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ini masih menunggu majelis MKH yang mengadilinya," ujar Mukti.

Ketiga, terkait putusan uji materi perubahan syarat calon kepala daerah. Mukti mengatakan, KY telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, pada Senin (3/6/2024).

Dalam laporan tersebut, kata Mukti, menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli. Hasilnya telah dibawa ke sidang panel pada Senin, 2 September 2024, untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap hakim terlapor atau tidak dapat ditindaklanjuti," tutup Mukti.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi