Menuju konten utama

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

JPU KPK menghadirkan lagi Fify Mulyani untuk menelusuri aliran TPPU dari Gazalba Saleh.

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). (tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menjelaskan alasan pihaknya memanggil kembali Fify Mulyani, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Yang bersangkutan kembali diperiksa untuk memperdalam pengetahuannya terkait KPR, salah satunya aset yang berada di Tanjung Barat," kata Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Wawan juga menunjukkan beberapa chat antara Gazalba dan Fify yang membahas mengenai rumah di Tanjung Barat tersebut.

"Kita juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Fify dengan Gazalba. Tapi, tidak kami tunjukan karena itu sangat privasi," jelas Wawan.

Di mengatakan bahwa pada persidangan kali ini, JPU KPK bukan hendak mendalami hubungan khusus antara Gazalba dan Fify, melainkan untuk menelusuri aliran TPPU dari Gazalba.

Dalam persidangan, Fify menerangkan bahwa rumah yang disebutkan itu rencananya akan dijadikan klinik dan akan dikelola oleh Gazalba dan dirinya.

"Rencananya rumah itu akan dijadikan klinik," kata Fify dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/8/2024).

Fify menyangkal rumah tersebut dibelikan Gazalba khusus untuk dirinya. Dia mengaku tak mengetahui apakah rumah tersebut jadi dibeli atau tidak oleh Gazalba.

"Tidak tahu apa jadi dibeli atau tidak," pungkas Fify.

Fify juga mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Gazalba melalui rekening ayahnya yang bernama Fauzi.

Pada persidangan sebelumnya pada 8 Agustus 2024, Fify mengaku berkomunikasi dengan Gazalba melalui Whatsapp saat Gazalba berada ditahanan. Fify mengatakan mengenali pesan dari Gazalba melalui gaya bahasanya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menayangkan beberapa bukti percakapan antara Gazalba dan Fify. Percakapan tersebut juga mengungkapkan bahwa Fify sempat mengirimkan barang berupa pashmina yang disemproti parfum kepada Gazalba.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi