Menuju konten utama

Terdakwa Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Pakai Uang Tunai

Gazalba menyerahkan uang Rp3 miliar dan disetorkan langsung ke BSI. Sisanya uang tunai Rp100 juta dan 200.000 dolar Singapura (SGD) diberikan ke si penjual.

Terdakwa Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Pakai Uang Tunai
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko/Spt. Suwarso/Spt.

tirto.id - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Muhammad Kharazi, menyebutkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah membeli rumah mewah di kawasan Kota Wisata, Cibubur, secara tunai dengan nominal Rp7,5 miliar.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kharazi mengatakan Gazalba Saleh membeli rumah miliknya yang berukuran 1.248 meter persegi itu secara tunai dan dibayarkan dengan mata uang asing serta rupiah.

"Transaksi dilakukan di bulan Maret 2022, pembayarannya dilakukan dalam sehari dan dibayarkan tunai. Ada rupiah dan dolar Singapura," kata Kharazi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Kharazi mengungkapkan, Gazalba menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dan disetorkan langsung ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Saat menyetorkan uang, transaksi dilakukan menggunakan identitas Kharazi sebagai pihak penjual properti.

Kemudian di dalam mobil, Gazalba kembali memberikan uang tunai Rp100 juta dan 200.000 dolar Singapura (SGD) dengan kurs saat itu Rp10 ribu.

"Uangnya langsung disetorkan ke rekening saya menggunakan identitas saya. Pada saat itu Pak Gazalba membawa 2 koper dan 1 tas yang berisi uang," ucap Khazari.

Setelah diberikan dolar Singapura, Kharazi menukarkan sebagian di money changer Dolar Indo yang berlokasi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sisanya, ditukarkan di money changer yang dipilih langsung oleh Gazalba.

Di persidangan sebelumnya, juga telah terungkap bahwa Gazalba Saleh membeli sebuah vila di Cariu, Bogor, dengan luas 4.000 meter persegi senilai Rp2,05 miliar secara tunai pada tahun 2020.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gazalba didakwa telah melanggar Pasal 12 B junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi