tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh, yang membantah menerima uang Rp650 juta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku tak ambil pusing soal pernyataan tersebut. Menurutnya, Hakim Agung Nonaktif itu memiliki hak untuk mengingkari dakwaan Jaksa KPK.
"Untuk terdakwa GS pastinya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar dalam hal ini. Jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
"Jadi, apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu adalah hak yang bersangkutan," tegas Tessa.
Sebelumnya, Gazalba mengaku tidak menerima uang sebesar Rp650 juta. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengenal pengusaha logam, Jawahirul Fuad, dan Kepala Desa Kedunglosari, Muhammad Hani, yang saat itu menjadi saksi.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya, dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 tersebut," kata Gazalba, Senin (15/7/3024).
Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Ia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat, totalnya sekitar Rp24 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi