Menuju konten utama

Indeks Perilaku Anti Korupsi Turun, KPK: Masih Jadi PR Bersama

Pada 2024, IPAK Indonesia tercatat sebesar 3,85 dari skala 0-5. Indeks ini mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang 3,92.

Indeks Perilaku Anti Korupsi Turun, KPK: Masih Jadi PR Bersama
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi turunnya indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada 2024, IPAK Indonesia tercatat sebesar 3,85 dari skala 0-5. Indeks ini mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang 3,92.

"Skor tersebut menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi PR bersama seluruh pemangku kepentingan, untuk lebih menguatkan kembali komitmen dan perbaikan melalui langkah-langkah nyata," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada Tirto, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebut, hasil survei IPAK bukan hanya diukur dari persepsi, tapi juga dari pengalaman para responden.

"Oleh karena itu, ekosistem masyarakat yang antikorupsi tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap Tessa.

Sehingga, kata Tessa, selanjutnya KPK bisa menciptakan persepsi dan pengalaman yang berintegritas di masyarakat.

Menurutnya, dalam menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan, tetapi juga pendekatan, pencegahan, dan pendidikan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan.

"Melalui upaya pencegahan KPK di antaranya melakukan kajian dan pengukuran potensi risiko korupsi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD) melalui survei penilaian integritas (SPI)," ucapnya.

Kemudian, Tessa mengatakan, KPK juga mendorong kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta gratifikasi pada pelayanan publik.

"Lalu serangkaian koordinasi dan supervisi, baik dengan pemerintah pusat maupun daerah, dalam upaya perbaikan pelayanan publik, salah satunya melalui instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi